GuidePedia

0
travel haji
Kami akan memastikan untuk pelayanan dan kelancaran ibadah Haji anda bersama kami agar baik dan sesuai dengan yang anda inginkan.Untuk Haji jika anda ingin berangkat cepat misalnya tahun ini,maka anda akan mendapatkan jadwal namun harganya berbeda dari yang biasa yaitu 8400 USD.Selain Haji apabila jamaah belum ada rejeki,maka,umroh solusi nya,dimana untuk biayanya hanya 1750 USD.untuk informasi hubungi kami di travel umroh ciledug http://Wa.me/6281210512559 - http://wa.me/+6285811111778 www.istanamulia.com

Untuk persyaratan Haji,anda dapat melihat keterangan di bawah ini :


Prosedur pendaftaran calon jemaah haji sistem tabungan yang akan melunasi BPIH adalah sebagai
berikut :

1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmasdomisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat

2. Apabila calon jemaah haji pada waktu membuka tabungan haji belum mengisi SPPH, maka calon jemaah haji tersebut datang ke Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili calon jemaah haji untukmengisi formulir SPPH dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yang bersangkutan dan petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setempat

3. Calon jemaah haji dengan membawa SPPH datang ke Kantor BPSBPIH tempat menyetor semula dengan membawa buku tabungan haji dan foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar untuk ditempel pada lembar bukti setor lunas BPIH

4. Kantor BPS BPIH melakukan konfirmasi data calon jemaah haji sesuai dengan data yang di-entry pada saat pelunasan tabungan kedalam SISKOHAT BPS BPIH

5. Calon jemaah haji melunasi BPIH sesuai dengan Keputusan Presiden RI tentang BPIH tahun 2003

6. BPS BPIH mencetak bukti setor BPIH lunas sebanyak 5 (lima)lembar, meliputi :

a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji
b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan
c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota
d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama
e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH

7. Calon jemaah haji setelah menerima bukti setoran BPIH lunas tahun 2003 segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :

a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas domisili
b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkanaslinya
c. Bukti setor BPIH lembar kedua (warna merah muda) dan ketiga(warna kuning)
d. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidakberkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria)ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untukPaspor Haji, SPMA, dan tanda pengenal jemaah
e. SPPH lembar kedua (warna merah muda)

8. Petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setelah menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :
a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji
b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani petugas haji Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota
c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji ke KantorWilayah Departemen Agama Propinsi.
Baca juga haji dan umrah.

Posting Komentar

 
Top